BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada
diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah
yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri
adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh
melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan
umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu,
pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat
ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu
:
a. HAM tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
b. HAM berlaku untuk
semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik
atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa
dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang
tidak melindungi atau melanggar HAM.
1.2
Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
- Apa
pengertian Hak Asasi Manusia (HAM).
·
Sejarah pengembangan
hak asasi manusia.
·
Upaya pemajuan ,
enghormatan ,penegakan hak asasi manusia.
·
Apa saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
1.3 TUJUAN PENULISAN
Tujuan
penulisan makalah HAK ASASI MANUSIA ( hak keadilan ) yaitu :
1. Memenuhi tugas yang diberikan pada
mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan.
2. Sebagai proses
pembelajaran,pemahaman,pengembangan diri tentang permasalahan- permasalahan
pokok HAM.
3. Sebagai bentuk perhatian Mahasiswa
terhadap Hak Asasi
Manusia ( hak keadilan
).
4. Pendalaman
serta pengkajian yang bersifat ke masyarakatan, akan HAM itu sendiri didalam masyarakat.
5. Sarana
pengajak peduli akan hak-hak yang
dimiliki manusia/ masyarakat, untuk di hargai, hormati dan dijaga sesuai dengan
peraturan hukum yang berlaku.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Hak azasi manusia adalah hak yang
melekat pada diri setipmanusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup
dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun. Sebagai warga negara yang baik
kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membedabedakan
status, golongan,keturuan,jabatan,dan lain sebagainya.
Melenggar HAM seseorang
bertentangan dengan hukum yang berlaku di indonesia. Hak azazi manusia memiliki
wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu
komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di indonesia memang masih banyak yang belum
diselesaikan sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di indonesia dapat
terwujud dengan baik.
·
Hak asasi manusia
adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak lahir sebagai anugrah dari
tuhan Yang Maha Esa . hak dasar meliputi hak hidup,merdeka,milik(memiliki
sesuatu).
·
Hak yang dimiliki
manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga
sufatnya suci.
·
Menurut jhon lokce hak
asasi manusia adalah hak yang secara kodrati melekat pada setiap manusia
·
Menurut undang-undang
No. 39 tahun 1999 tentang HAM, hak dan keberadaan manusia sebagai makluk tuhan
yan maha esa dan merupakan anugrah nya wajib di hormati dan di junjung tinggi
dan di lindungi oleh negara hukum,pemerintah, an setiap orang demi kehormatan
dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dari pengertian hak asasi manusia dapat di simpulkan
bahwa :
1. Hak
asasi manusia bersifat universal , artinya berlaku dimana saja dan kapan saja
serta untuk siapa saja dan tidak di ambil oleh siapa saja.
2. Hak
assi di butuhkan manusia untuk melindungi martabat kemanusiaan nya juga di
gunakan sebagai landasan moral dalam pergaulan atau berkomunikasi dengan
sesama.
3. Konsep
hak asasi manusia mencangkup seluruh segi kehidupan, baik hak hukum, hak sosial
budaya, hak ekonomi maupun dalam pembangunan.
B. SEJARAH
PENGEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
Istilah hak asasi manusia secara
monumtal lahir sejak keberhasilan RevolisiPeranis tahun 1789 dalam declaration des droits de’ L’homme et du
Citoyen artinya hak asasi manusia dan warga negara prancis, dalam revolusi
tersebut terkenal dengan semboyan
Liberte, egalite dan fraternite.
Latar belakang sejarah hak asasi
manusia pada hakikat nya muncul karena keinsyafan manusia terhadap harga diri,
harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari
penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidak adilan dan kezaliman, yang hampir
melanda seluruh umat manusia. Sejarah perkembangan hak asasi manusia dapat di
lihat sebagai berikut :
1. tahun
2500 SM - 1000SM
Perjuangan nabi ibtahim melawan kezaliman Raja Namruds. Nabi Musa memerdekakan
bangsa yahudi dari perbudakan Raja Fir’aun agar bebas
dari kesewenang-wenangan hukum hamurabi pada
masyarakat babilonia yang menetapkan ketentuan hukum yang menjamin keadilan
bagi warganya.
2. tahun
600 SM di Athena (YUNANI)
Solon yang telah menyusun undang
undang yang menjamin keadilan bagi setiap warga negara untuk ituia menbentuk hakiaea ,yaitu mahkamah keadilan untuk
melindungi orang-orang miskin dan majelis rakyat atau eklesia.
3. tahun
527 SM- 322 SM
Kaisar romawi flanvius
anacius,justinianus, menciptakan peraturan hukum modern yang termodifikai yaitu
Corus luris sebagai jaminan keadilan dan hak asasi manusia.
4. Tahun
30 SM
Kitab suci injil yang di bawa nabi
isa al masih sebagai peletak dasar tingkah laku manusia agar senantiasa hidup
dalam cinta kasih terhadap tuhan atau sesama manusia kitab al-qur’an yang di turunkan
kepada nabi muhammad SAW banyak mengajarkan tentang toleransi, berbuat adil
tidak boleh memaksa, bijaksana, menerapkan kasih sayang dan sebagainya.
5. tahun
1215 abad 17-19
Gerakan rasionalisme dan humanisme
di eropa bergolak secara revolusioner di bidang hukum, hak asasi dan ketatanegaraan.
6. tahun
1679
Lahir piagam hak asasi manusia
yaitu Hobeas Copus atc yag isinya jaminan kebebasan warga negara dan mencegah
penjarahan sewenang-wenang terhadap rakyat.
7. tahun
1689
Lahir piagam bill of rights di britania
raya, yaitu berisi undang-undang tentang hak asasi manusia.
8. tahun
1941
Atlantik Charter yang lahir saat berkorbarnya
perang dunia II pelopor FD. Mengusulkan empat kebebasan sebagai penyangga hak
asasi manusia yang paling pokok dan mendasar isinya :
§ Kebebasan
untuk berbicara mengemukakan pendapat.
§ Kebebasan
untuk beragama.
§ Kebebasan
dari rasa takut.
§ Kebebasan
dari kekurangan dan kelaparan.
9. tahun
1948
Lahirlah hak asasi mnusia sedunia
atau universal declaration of human right.
C. MACAM – MACAM HAK ASASI MANUSIA
I.
Menurut rumusan hak
asasi manusia menurut piagam hak asasi manusia sedunia yang di tetapkan PBB
pada 10 Desember 1948
Ø Hak
– hak sipil da npolitik antara lain
i.
Hak atas hidup
kebangsaan dan keamanan dirinya.
ii.
Hak atas keamanan di
muka badan-badan keadilan.
iii.
Hak atas kebebasan
berfikir, mempunyai agama.
iv.
Hak untuk mempunyai
pendapat tanpa mengalami gangguan.
v.
Hak atas kebebasan berkumpul
secara damai.
vi.
Hak untuk berserikat.
Ø Hak-hak
ekonomi sosial buaya
i.
Hak atas pekerjan.
ii.
Hak untuk membentuk
serikat pekerja.
iii.
Hak atas pensiun.
iv.
Hak kehidupan yang
layak bagi diri serta keluarganya, termasuk makanan,minuman.
v.
Hak atas pendidikan.
II.
secara umum pendidikan
manusia dapat di kelompokkan menjadi enam :
Ø Hak
asasi pribadi
i.
Hak mengeluarkan
pendapat.
ii.
Hak menikah.
iii.
Hak untuk memeluk agama.
iv.
Hak kebebasan untuk
bergerak.
Ø Hak
asasi politik
i.
Hak mendirikan partai.
ii.
Hak ikut pemilu dan kampanye
dalam pemilu.
iii.
Hak ikut berpartisipasi
dalam pembentukan kebijakan umum.
Ø Hak
asasi ekonomi
i.
Hak mendirikan koperasi.
ii.
Hak menjual, membeli
dan menyimpan barang.
iii.
Hak mendirikan badan
usaha swasta.
iv.
Hak untuk mengadakan
tranisi bisnis.
Ø Hak
mendapatkan persamaan hukum dan pemerintahan
i.
Hak untuk menjadi
pejabat.
ii.
Hak untuk mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum.
iii.
Hak perlindungan hukum.
Ø Hak
sosial budaya
i.
Hak untuk mendapatkan
pendidikan.
ii.
Hak menikmati hasil.
iii.
Hak mengembangkan
kebudayaan.
iv.
Hak untuk mendapatkan
kehidupan yang layak.
Ø Hak
untuk mendapatkan prosedur hukum yang benar
i.
Hak untuk mendapatkan
prosedur hukum yang benar dalam penahanan, penangkapan dan pengeledahan rahasia.
ii.
Hak untuk mendapatkan
proedur yang benar dalam proses peradilan.
D . UPAYA
PEMAJUAN , PENGHORMATAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
Beberapa langkah penegakan dan perjuangan hak asasi
manusia bagi masyarakat bangsa dan Negara Indonesia adalah sebagai berikut :
1) Sosialisasi
hak asasi manusia adalah memasyarakatkan hak asasi manusia di tengah masyarakat
dengan tujuan adalah :
a. Agar
manusia respek terhadap hak asasi manusia dan menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia.
b. Tumbuhnya
kesadaran rakyat tentang hak asasi manusia.
c. Mempercepat
proses demokratisasi sehingga dapat mencegah munculnya kekuasaan sewenang-wenang.
2) Pendidikan
HAM
Dalam rangka internalisasi
nilai-nialai hak asasi manusia perlu di kembangkan dalam kehidupan sehari–hari
manusia sejak dini, pada sekolah , kampus maupun media massa.
3) Adovokasi
HAM
Adalah dukungan , pembelaan atau
upaya, tindakan yang terorganisir dengan menggunakan peralatan demokrasi untuk
menggunakan dan melaksanakan hukum dan kebijakan yang dapat menciptakan masyarakat
yang adil dan sederajat.
4) Kelembagaan
Dalam rangka menegakkan hak asasi
manusia , maka pemerintah membentuk komisi nasional hak asasi manusia. Dimaksudkan
untuk membantu perkembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi
manusia guna mendukung terwujudnya
pembangunan nasional.
5) Pelestarian
budaya
Keberhasilan penguasa dan pemberdayaan
hak asasi manusia suatu bangsa sangat di tentukan oleh penetapan hak asasi
manusia guna mendukung terwujudnya pembangunasn nasional.
6) Pemberdayaan
hukum
Untuk menegakkan haak asasi manusia
harus ada kesiapan structural dan kultur politik yang lebih demokratis.
7) Rekonsil
nasional
Cara lain yang di tempuh untuk
menegakkan hak asasi manusia adalah membentuk kondisi kebenaran dan
rekonsilasiyan di bentuk berdasarkan undang undang.
Menurut kardino laksono ada tida langkah
penyelesaian pelanggaran HAM massa lampau, yaitu :
1. Memulihkan
hak-hak korban dan keluarganya melalui proses respirasi.
2. Pertanggungjawaban
hukum atas kejahatan yang di lakukan membuka amnesty dengan tidak mengabaikan
rasa keadilan.
3. Perlunya
referensi kebijakan lembaga peradilan memungkinkan terciptanya penegakan hukum.
Tantangan dan hambatan dalam penegakan hak asasi
manusia adalah :
1. Masalah
ketertiban dan keamanan nasional.
2. Rendahnya
kesadaran akan hak asasi manusia yang dimiliki orang lain.
3. Terbatasnya
perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada.
4. Adanya
dikotomi antara individualism dan kolektifism.
5. Kurang
berfungsinya lembaga penegakan hukum seperti polisi, jaksa dan peradilan.
Peraturan
perundang-undangan tentang perlindungan dam di Indonesia adalah :
1. UU
No.39 Tahun 1999tentang HAM.
2. UU
No.26 Tahun 2000 tentang peradilan HAM.
3. KEPUTUSAN
PRASIDEN No.50 tahun1993 tentang komnas HAM.
4. PPNo.2
tahun 2002 tentang tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam perlindung.
5. PP
No.3 tahun 2002 tntang konpensasi retitusi dan rehabilitasi terhadap korbab
pelanggaran ham.
Bentuk-bentuk pelanggaran HAM berat,yaitu :
i)
Kejahatan genosida
yaitu pembunuhan secara besar besarab terhadap suatu bangsa, kelompok, agama
dan ras dengan cara :
(1) Membunuh
anggota kelompok.
(2) Mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap kelompok.
(3) Menciptakan
kondisi kehidupan kelompok mengakibatkan kemusnahan fisik baik sebagian maupun
keseluruhan.
(4) Menaksa
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
(5) Memindakan
secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lainya.
ii) Kejahatan
terhadap kemanusiaan yaitu perbuatan yang di lakukan sebagai bagian dari
serangan yang memulas atau sistematik yang di tunjukkan terhadap penduduk sipil,contohnya
:
(1) Pembunuhan.
(2) Permusuhan.
(3) Perbudakan.
(4) Pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa.
(5) Perampasan
kemerdekaan fisik secara sewenang-wenang yang melanggar hukum internasional.
(6) Penyiksaan.
(7) Pemerkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran paksa, pemaksaan kehamilan.
(8) Penghilangan
seseorang secara paksa serta kejahatan apartheid.
konsekuensi
jika suatu Negara tidak menggunakan HAM adalah :
Dari dalam negeri
1. Demo
dari warga negaranya untuk mendapatkan perlindungan ham
2. Pemberontakan
yang di lakukan rakyat karena merasa tertindas
3. Kekacauan
dan aksi anarks akan terjadi di mana mana
Dari luar negeri
1. Pemberian
predikat sebagai Negara yang tidak menegakkan HAM oleh dunia.
2. Pengenaan
sanksi ekonomi oleh Negara internasional.
3. Desakan
dari Negara lain untuk menegakkan HAM.
4. Pemerintah
Negara tersebut di kucilkan dari pergaulan internasional.
5. Pemerintah
bias di ajukan ke depan mahkamah internasional.
E.
CONTOH PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Ada banyak kasus tentang pelanggaran hak atas anak. Misalnya
pernikahan dini, minimnya pendidikan, perdagangan anak, penganiayaan anak dan mempekerjakan
anak di bawah umur. Pernikahan dini banyak terjadi di pedesaan, 46,5% perempuan
menikah sebelum mencapai 18 tahun dan 21,5% menikah sebelum mencapai 16 tahun.
Survey terhadap pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Doli, di Surabaya
ditemukan bahwa 25% dari mereka pertama kali bekerja berumur kurang dari 18
tahun (Ruth Rosenberg, 2003).
Contoh kasus paling nyata dan paling segar adalah pernikahan
yang dilakukan oleh Kyai Pujiono Cahyo Widianto atau dikenal dengan Syekh Puji
dengan Lutfiana Ulfa (12 tahun). Di dalam pernikahan itu seharusnya melanggar
Undang Undang perkawinan dan Undang Undang perlindungan anak.
Kasus ini juga ikut membuat Seto Mulyadi, Ketua KOMNAS
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terjun langsung. Menurutnya perkawinan antara
Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa melanggar tiga Undang Undang sekaligus.
Pelanggaran pertama yang dilakukan Syekh Puji adalah terhadap Undang Undang No.
1 tahun 1974 tentang perkawinan. Di dalam Undang-Undang tersebut disebutkan
bahwa perkawinan dengan anak-anak dilarang. Pelanggaran kedua, dilakukan
terhadap Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang
melarang persetubuhan dengan anak. Dan yang terakhir, pelanggaran yang
dilakukan terkait dengan Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Setelah menikah, anak itu dipekerjakan dan itu seharusnya dilarang. Selain itu,
seharusnya di umur Lutfiana Ulfa yang sekarang adalah masa untuk tumbuh dan
berkembang, bersosialisasi, belajar, menikmati masa anak-anak dan bermain.(dari
berbagai sumber/sir) (Redaksi/malangpost)
Kerusuhan 1998
Pada bulan November 1998 pemerintahan transisi Indonesia
mengadakan Sidang Istimewa untuk menentukan Pemilu berikutnya dan membahas
agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan. Mahasiswa bergolak kembali
karena mereka tidak mengakui pemerintahan ini dan mereka mendesak pula untuk
menyingkirkan militer dari politik serta pembersihan pemerintahan dari
orang-orang Orde Baru. Masyarakat dan mahasiswa menolak Sidang Istimewa 1998
dan juga menentang dwifungsi ABRI/TNI karena dwifungsi inilah salah satu
penyebab bangsa ini tak pernah bisa maju sebagaimana mestinya. Benar memang ada
kemajuan, tapi bisa lebih maju dari yang sudah berlalu, jadi, boleh dikatakan
kita diperlambat maju. Sepanjang diadakannya jalan-jalan di Jakarta dan
kota-kota besar lainnya di Indonesia. Peristiwa ini mendapat perhatian sangat
besar dari dunia internasional terlebih lagi nasional. Hampir seluruh sekolah
dan universitas di Jakarta, tempat diadakannya Sidang Istimewa tersebut,
diliburkan untuk mecegah mahasiswa berkumpul. Apapun yang dilakukan oleh
mahasiswa mendapat perhatian ekstra ketat dari pimpinan universitas
masing-masing karena mereka di bawah tekanan aparat yang tidak menghendaki aksi
mahasiswa. Sejarah membuktikan bahwa perjuangan mahasiswa tak bisa dibendung,
mereka sangat berani dan jika perlu mereka rela mengorbankan nyawa mereka demi
Indonesia baru.
Ketika mantan Presiden Soeharto dirawat di rumah sakit pada 10
Januari 2008, semua media massa seperti saling berlomba mengabarkan ihwal
kesehatan sang bapak pembangunan. Setiap media seolah tidak mau ketinggalan
menyajikan informasi sekecil dan sedetail mungkin tentang perkembangan
kesehatannya, yang sempat naik turun. Dari sekian banyak pemberitaan soal
Soeharto, kebanyakan media hanya membentuk opini publik untuk mengasihani sang
jenderal besar yang terbaring gering, terutama media televisi yang selalu
mengabarkan detik per detil kesehatan penguasa Orde Baru tersebut. Saat
Soeharto dinyatakan wafat, secepat kilat perhatian media massa pun tertumpah
pada peristiwa yang dianggap teramat sangat dahysat tersebut. Media televisi
menghapus acara-acara reguler, dan menggantinya dengan berita seputar kematian
dan pemakaman Soeharto. Seolah-olah kebutuhan informasi rakyat Indonesia hanya
soal Soeharto seorang. Lebih serunya lagi, kisah-kisah keberhasilan Soeharto
selama 32 tahun pun diputar ulang siang dan malam di televisi. Media tidak lagi
independen karena nyaris tidak mengulas sisi buruk Soeharto yang sarat dengan kekejaman,
pelanggaran HAM, dan pembunuh demokrasi.
Belum lagi kisah keberhasilan Soeharto hapus dari media, muncul lagi
wacana untuk menobatkan Soeharto sebagai pahlawan. Jelas, rencana itu mendapat
tentangan keras kelompok pejuang demokrasi karena dinilai hanya akan menyakiti
para korban pelanggaran hak asasi manusia, yang tersebar di Aceh, Tanjungpriok,
Talangsari, dan korban-korban peristiwa G-30-S/PKI. Soeharto dinilai tidak
layak menyandang gelar pahlawan karena semasa kepemimpinannya banyak sekali pelanggaran
HAM dan menewaskan ratusan ribu bahkan mungkin jutaan masyarakat Indonesia.
Di Lampung sendiri, jejak pelanggaran HAM Soeharto yang teramat
nyata dan belum selesai hingga kini adalah kasus pembunuhan terhadap komunitas
pengajian pimpinan Warsidi di Dukuh Cihideung, Dusun Talangsari III, Kecamatan
Labuhan Ratu, Lampung Timur (dahulu masuk Kecamatan Way Jepara, Lampung
Tengah). Menurut data Komite Solidaritas Mahasiswa Lampung (Smalam), tim
investigasi dan advokasi korban peristiwa Talangsari, setidaknya 246 penduduk
sipil tewas dihajar senjata aparat pada 7 Februari 1989. Tanggal 7 Februari
besok, berarti telah 19 tahun pelanggaran HAM itu terjadi. Ratusan umat Islam
itu dibantai hanya karena mengkritik pemerintah Orde Baru, yang kerap melakukan
korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jemaah Warsidi mengecam pemerintah yang gagal
menyejahterakan rakyat dan gagal menciptakan keadilan.
Orde Baru tidak berpihak pada rakyat. Jemaah Warsidi kemudian
menyimpulkan Pancasila,Undang-Undang Dasar 1945, Garis-Garis Besar Haluan
Negara (GBHN) adalah produk gagal.Kritik yang digencarkan “pada masa yang tidak
tepat” itu langsung membuat penguasa Orde Baru tersulut emosinya. Pendekatan
kekuasaan pun dilakukan, dengan menghabisi komunitas tersebut. Jemaah Warsidi
ditembak dan sebagian dibakar hidup-hidup dalam pondok. Kebanyakan yang dibakar
hidup-hidup adalah wanita dan anak-anak. Mereka yang selamat kemudian
dipenjarakan. Orde Baru memang pemerintahan yang antikritik. Jangankan
komunitas pengajian di perkampungan macam Talangsari, kaum intelektual dan
mahasiswa pun dijebloskan ke bui. Mereka dituduh menghina kepala negara. Kritik
dianggap distruktif yang hanya akan mengganggu proses pembangunan. Dengan kata
lain, pembangunan ekonomi telah membunuh partisipasi publik dalam berdemokrasi.
Setelah Soeharto tiada, bukan berarti peristiwa pelanggaran HAM itu
dihapus begitu saja. Momen itu justru menjadi harapan bagi korban pelanggaran
HAM untuk mendapatkan keadilan, yang selama ini terbenam dalam jubah kebesaran
The Smiling General. Kini, harusnya membawa kasus itu ke pengadilan HAM menjadi
relatif lebih mudah karena pengambil keputusan tertinggi dalam peristiwa
tersebut telah tiada. Bagaimanapun pelaku pelanggaran HAM bukan Soeharto
seorang. Melainkan juga para pengambil keputusan (decision maker) lainnya dan
pelaku di lapangan, baik sipil maupun militer.
Walaupun begitu, mengadili pelaku pelanggaran HAM tetap akan diadang
berbagai kendala. Menurut Mahfud M.D., menyelesaikan kasus pelanggaran HAM
pasti menemui kendala teknis prosedural dan kendala politis. Persoalan
prosedural menyangkut Undang-Undang Pengadilan HAM yang belum secara tegas
mengatur proses dan tata cara pelaksanaan pengadilan HAM berat. Sedangkan
kendala politis terkait dengan banyaknya tangan-tangan kuat yang menghalangi
proses hukum pelanggaran HAM. Kendala politik merupakan persoalan yang
lebih serius dibanding dengan masalah teknis prosedural. Banyak pejabat penting
di birokrasi pemerintahan yang secara langsung maupun tidak terlibat
pelanggaran yang dilakukan rezim Orde Baru. Sistem yang dibangun Orde Baru
telah memaksa banyak pejabat masuk jebakan sistem yang menyeretnya dalam kasus
pelanggaran HAM. Mereka kini masih tersebar di berbagai instansi atau lembaga
negara di tingkat pusat maupun daerah. Hal yang terpenting dari sebuah
pengadilan HAM adalah rehabilitasi nama baik dan memberikan hak para korban.
Sampai kini para korban peristiwa Talangsari masih hidup dalam stigma Gerakan
Pengacau Keamanan (GPK), Komunitas Antipemerintah atau Islam PKI. Mereka terus
menanggung beban sosial di masyarakat, dan tidak mendapatkan hak sebagai warga
negara. Seperti kisah seorang guru agama di Lampung Timur, yang ditangkap
saat akan berangkat mengajar ketika aparat “membersihkan” gerakan Talangsari,
pada 9 April 1989. Setelah 15 bulan ditahan, tidak ditemukan kaitan antara si
bapak guru dan peristiwa Talangsari. Ketika kembali mengajar, dia hanya
menerima separo gaji hingga pensiun pada 2005, dan tidak pernah mendapat
kenaikan pangkat baik. Tragisnya setelah pensiun, guru sekolah dasar itu
tidak pernah mendapat tunjangan.
Berbagai upaya
telah dilakukan untuk menggapai hak, tapi hingga kini masih mentok.
Usulan yang menginginkan Soeharto dinobatkan menjadi pahlawan pasti akan
ditolak para korban pelanggaran HAM. Logikanya, bila sang mantan Presiden
dikukuhkan sebagai pahlawan, para korban pelanggaran HAM tetap dipandang
sebagai “kaum pemberontak” atau GPK seumur hidup. Karena apa yang dilakukan
pahlawan semasa hidup pastilah sudah benar. Penobatan sebagai pahlawan juga akan
mempersulit aparat kejaksaan yang ingin mengembalikan uang negara yang sudah
dikorupsi keluarga Soeharto dan kroni-kroninya. (Cukup Soeharto bergelar Bapak
Pembangunan karena pada masa Orde Baru ekonomi dan pembangunan cukup baik).
Wacana itu juga akan berdampak pada para pelaku pelanggar HAM yang masih
hidup. Status pahlawan bagi Soeharto akan menjadi tempat berlindung yang empuk
bagi mereka dari kejaran hukum sehingga pengadilan HAM pun bakal menemui jalan
buntu. Pembunuhan yang dilakukan pada masa lalu pun akan terus dislogankan
sebagai upaya untuk menciptakan stabilitas nasional atau menjaga keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kepergian Soeharto seperti
yang disiarkan media massa memang teramat syahdu. Dia telah meninggalkan pelajaran
yang tak lengkap bagi penegakan hukum. Namun kita yang masih hidup tentunya
tidak boleh membunuh optimisme bahwa satu saat dewi keadilan pasti menampakkan
dirinya. Bila hukum bagi pelaku pelanggar HAM tidak ditegakkan, peluang
terjadinya kejahatan HAM seperti pada masa lalu akan mudah terulang. Jangan
sampai penegakan hukum di negara ini terus seperti menari poco-poco–meminjam
istilah mantan Presiden Megawati Soekarnoputri–satu langkah maju, satu langkah
mundur. Dua langkah maju, lalu mundur pun dua langkah.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULA N
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri
manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu
anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi.
Keadilan merupakan suatu tindakan tidak
memihak kesalah satu pihak saja, melainkan melihat suatu kebenarannya. Artinya
keadilan dapat dikatakan tidak melihat subjek melainkan objek dari suatu
kebenaran yang sedang menjadi perdebatan antara 2 belah pihak atau lebih.
Jadi, Keadilan
merupakan bagian dari HAM. dimana hak keadilan tersebut haruslah kita rasakan
sebagai manusia atau warganegara. Dan jika hak-hak yang kita miliki tidak di
hormati dan dilindungi, makaperlu kita menuntut akan hak-hak tersebut.
3.2 SARAN
Semua manusia diciptakan oleh tuhan
yang maha ESA sama akan hak-hak baik,Hak untuk hidup, Hak berkeluarga dan
melanjutkan keturunan,Hak keadilan,Hak kemerdekaan,Hak atas kebebasan informas,
Hak kemananan,Hak kesejahteraan,hak Kewajiban,Hak Perlindungan dan pemajuan.
Oleh sebab itu dalam penekanan makalah ini,
kita seharusnya menyadari bahwa semua manusia, masyarakat penting
menghormati, menghargai,melindungi sesama. Yang pada dasarnya semua memiliki
hak yang sama. Untuk terwujudnya kehidupan yang sejaktera, dama, adil dan
makmur. Sesuai dengan apa yang tlah di cita-citakan bangsa indonesia, yang
tercantum dalam pembukaan undang-undang dasar 1945.
DAFTAR
PUSTAKA
Bakry,
Ms Noor, 2002 :pendidikan
kewarganegaraan/kewiraan,Yogyakarta : liberty
Budiyanto,
2003 :dasar- dasar ilmu tata Negara, Jakarta
:Eeirlangga
Depdiknas,
2003; undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang; system pendidikan nasional
Indonesia, jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar