Sabtu, 12 Maret 2016

Makalah HAM

BAB I
PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.       HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c.       HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
  • Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM).
·         Sejarah pengembangan hak asasi manusia.
·         Upaya pemajuan , enghormatan ,penegakan hak asasi manusia.
·         Apa saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

    1.3   TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan makalah HAK ASASI MANUSIA ( hak keadilan ) yaitu :
1.      Memenuhi tugas yang diberikan pada mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan.
2.      Sebagai proses pembelajaran,pemahaman,pengembangan diri tentang permasalahan-     permasalahan pokok  HAM.
3.      Sebagai bentuk perhatian Mahasiswa terhadap Hak Asasi Manusia ( hak keadilan ).
4.      Pendalaman serta pengkajian yang bersifat ke masyarakatan, akan HAM  itu sendiri didalam masyarakat.
5.      Sarana pengajak  peduli akan hak-hak yang dimiliki manusia/ masyarakat, untuk di hargai, hormati dan dijaga sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.


BAB II
 PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Hak azasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setipmanusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membedabedakan status, golongan,keturuan,jabatan,dan lain sebagainya.
Melenggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di indonesia. Hak azazi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di indonesia memang masih banyak yang belum diselesaikan sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di indonesia dapat terwujud dengan baik.
·         Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak lahir sebagai anugrah dari tuhan Yang Maha Esa . hak dasar meliputi hak hidup,merdeka,milik(memiliki sesuatu).
·         Hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sufatnya suci.
·         Menurut jhon lokce hak asasi manusia adalah hak yang secara kodrati melekat pada setiap manusia
·         Menurut undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM, hak dan keberadaan manusia sebagai makluk tuhan yan maha esa dan merupakan anugrah nya wajib di hormati dan di junjung tinggi dan di lindungi oleh negara hukum,pemerintah, an setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dari pengertian hak asasi manusia dapat di simpulkan bahwa :
1.      Hak asasi manusia bersifat universal , artinya berlaku dimana saja dan kapan saja serta untuk siapa saja dan tidak di ambil oleh siapa saja.
2.      Hak assi di butuhkan manusia untuk melindungi martabat kemanusiaan nya juga di gunakan sebagai landasan moral dalam pergaulan atau berkomunikasi dengan sesama.
3.      Konsep hak asasi manusia mencangkup seluruh segi kehidupan, baik hak hukum, hak sosial budaya, hak ekonomi maupun dalam pembangunan.

B.     SEJARAH PENGEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
Istilah hak asasi manusia secara monumtal lahir sejak keberhasilan RevolisiPeranis tahun 1789 dalam declaration des droits de’ L’homme et du Citoyen artinya hak asasi manusia dan warga negara prancis, dalam revolusi tersebut terkenal dengan semboyan Liberte, egalite dan fraternite.
Latar belakang sejarah hak asasi manusia pada hakikat nya muncul karena keinsyafan manusia terhadap harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidak adilan dan kezaliman, yang hampir melanda seluruh umat manusia. Sejarah perkembangan hak asasi manusia dapat di lihat sebagai berikut :
1.      tahun 2500 SM -  1000SM
   Perjuangan nabi ibtahim melawan kezaliman Raja Namruds. Nabi Musa memerdekakan bangsa yahudi dari perbudakan Raja Fir’aun agar bebas

dari kesewenang-wenangan hukum hamurabi pada masyarakat babilonia yang menetapkan ketentuan hukum yang menjamin keadilan bagi warganya.

2.      tahun 600 SM di  Athena (YUNANI)
Solon yang telah menyusun undang undang yang menjamin keadilan bagi setiap warga negara untuk ituia menbentuk hakiaea ,yaitu mahkamah keadilan untuk melindungi orang-orang miskin dan majelis rakyat atau eklesia.

3.      tahun 527 SM- 322 SM
Kaisar romawi flanvius anacius,justinianus, menciptakan peraturan hukum modern yang termodifikai yaitu Corus luris sebagai jaminan keadilan dan hak asasi manusia.

4.      Tahun 30 SM
Kitab suci injil yang di bawa nabi isa al masih sebagai peletak dasar tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih terhadap tuhan atau sesama manusia kitab al-qur’an yang di turunkan kepada nabi muhammad SAW banyak mengajarkan tentang toleransi, berbuat adil tidak boleh memaksa, bijaksana, menerapkan kasih sayang dan sebagainya.

5.      tahun 1215 abad 17-19
Gerakan rasionalisme dan humanisme di eropa bergolak secara revolusioner di bidang hukum, hak asasi  dan ketatanegaraan.
6.      tahun 1679
Lahir piagam hak asasi manusia yaitu Hobeas Copus atc yag isinya jaminan kebebasan warga negara dan mencegah penjarahan sewenang-wenang terhadap rakyat.

7.      tahun 1689
Lahir piagam bill of rights di britania raya, yaitu berisi undang-undang tentang hak asasi manusia.

8.      tahun 1941
Atlantik Charter yang lahir saat berkorbarnya perang dunia II pelopor FD. Mengusulkan empat kebebasan sebagai penyangga hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar isinya :
§  Kebebasan untuk berbicara mengemukakan pendapat.
§  Kebebasan untuk beragama.
§  Kebebasan dari rasa takut.
§  Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan.

9.      tahun 1948
Lahirlah hak asasi mnusia sedunia atau universal declaration of human right.


        C. MACAM – MACAM HAK ASASI MANUSIA
                               I.            Menurut rumusan hak asasi manusia menurut piagam hak asasi manusia sedunia yang di tetapkan PBB pada 10 Desember 1948
Ø  Hak – hak sipil da npolitik antara lain
                                                                                i.            Hak atas hidup kebangsaan dan keamanan dirinya.
                                                                              ii.            Hak atas keamanan di muka badan-badan keadilan.
                                                                            iii.            Hak atas kebebasan berfikir, mempunyai agama.
                                                                            iv.            Hak untuk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan.
                                                                              v.            Hak atas kebebasan berkumpul secara damai.
                                                                            vi.            Hak untuk berserikat.

Ø  Hak-hak ekonomi sosial buaya
                                                                                i.            Hak atas pekerjan.
                                                                              ii.            Hak untuk membentuk serikat pekerja.
                                                                            iii.            Hak atas pensiun.
                                                                            iv.            Hak kehidupan yang layak bagi diri serta keluarganya, termasuk makanan,minuman.
                                                                              v.            Hak atas pendidikan.

                            II.            secara umum pendidikan manusia dapat di kelompokkan menjadi enam :
Ø  Hak asasi pribadi
                                                                                i.            Hak mengeluarkan pendapat.
                                                                              ii.            Hak menikah.
                                                                            iii.            Hak untuk memeluk agama.
                                                                            iv.            Hak kebebasan untuk bergerak.



Ø  Hak asasi politik
                                                                                i.            Hak mendirikan partai.
                                                                              ii.            Hak ikut pemilu dan kampanye dalam pemilu.
                                                                            iii.            Hak ikut berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan umum.

Ø  Hak asasi ekonomi
                                                                                i.            Hak mendirikan koperasi.
                                                                              ii.            Hak menjual, membeli dan menyimpan barang.
                                                                            iii.            Hak mendirikan badan usaha swasta.
                                                                            iv.            Hak untuk mengadakan tranisi bisnis.

Ø  Hak mendapatkan persamaan hukum dan pemerintahan
                                                                                i.            Hak untuk menjadi pejabat.
                                                                              ii.            Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.
                                                                            iii.            Hak perlindungan hukum.

Ø  Hak sosial budaya
                                                                                i.            Hak untuk mendapatkan pendidikan.
                                                                              ii.            Hak menikmati hasil.
                                                                            iii.            Hak mengembangkan kebudayaan.
                                                                            iv.            Hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

Ø  Hak untuk mendapatkan prosedur hukum yang benar
                                                                                i.            Hak untuk mendapatkan prosedur hukum yang benar dalam penahanan, penangkapan dan pengeledahan rahasia.
                                                                              ii.            Hak untuk mendapatkan proedur yang benar dalam proses peradilan.

D . UPAYA PEMAJUAN , PENGHORMATAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
Beberapa langkah penegakan dan perjuangan hak asasi manusia bagi masyarakat bangsa dan Negara Indonesia adalah sebagai berikut :
1)      Sosialisasi hak asasi manusia adalah memasyarakatkan hak asasi manusia di tengah masyarakat dengan tujuan adalah :
a.       Agar manusia respek terhadap hak asasi manusia dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
b.      Tumbuhnya kesadaran rakyat tentang hak asasi manusia.
c.       Mempercepat proses demokratisasi sehingga dapat mencegah munculnya kekuasaan sewenang-wenang.

2)      Pendidikan HAM
Dalam rangka internalisasi nilai-nialai hak asasi manusia perlu di kembangkan dalam kehidupan sehari–hari manusia sejak dini, pada sekolah , kampus maupun media massa.

3)      Adovokasi HAM
Adalah dukungan , pembelaan atau upaya, tindakan yang terorganisir dengan menggunakan peralatan demokrasi untuk menggunakan dan melaksanakan hukum dan kebijakan yang dapat menciptakan masyarakat yang adil dan sederajat.




4)      Kelembagaan
Dalam rangka menegakkan hak asasi manusia , maka pemerintah membentuk komisi nasional hak asasi manusia. Dimaksudkan untuk membantu perkembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia  guna mendukung terwujudnya pembangunan nasional.

5)      Pelestarian budaya
Keberhasilan penguasa dan pemberdayaan hak asasi manusia suatu bangsa sangat di tentukan oleh penetapan hak asasi manusia guna mendukung terwujudnya pembangunasn nasional.

6)      Pemberdayaan hukum
Untuk menegakkan haak asasi manusia harus ada kesiapan structural dan kultur politik yang lebih demokratis.

7)      Rekonsil nasional
Cara lain yang di tempuh untuk menegakkan hak asasi manusia adalah membentuk kondisi kebenaran dan rekonsilasiyan di bentuk berdasarkan undang undang.


Menurut kardino laksono ada tida langkah penyelesaian pelanggaran HAM massa lampau, yaitu :
1.      Memulihkan hak-hak korban dan keluarganya melalui proses respirasi.
2.      Pertanggungjawaban hukum atas kejahatan yang di lakukan membuka amnesty dengan tidak mengabaikan rasa keadilan.
3.      Perlunya referensi kebijakan lembaga peradilan memungkinkan terciptanya penegakan hukum.

Tantangan dan hambatan dalam penegakan hak asasi manusia adalah :
1.      Masalah ketertiban dan keamanan nasional.
2.      Rendahnya kesadaran akan hak asasi manusia yang dimiliki orang lain.
3.      Terbatasnya perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada.
4.      Adanya dikotomi antara individualism dan kolektifism.
5.      Kurang berfungsinya lembaga penegakan hukum seperti polisi, jaksa dan peradilan.

   Peraturan perundang-undangan tentang perlindungan dam di Indonesia adalah :
1.      UU No.39 Tahun 1999tentang HAM.
2.      UU No.26 Tahun 2000 tentang peradilan HAM.
3.      KEPUTUSAN PRASIDEN No.50 tahun1993 tentang komnas HAM.
4.      PPNo.2 tahun 2002 tentang tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam      perlindung.                                     
5.      PP No.3 tahun 2002 tntang konpensasi retitusi dan rehabilitasi terhadap korbab pelanggaran ham.

Bentuk-bentuk pelanggaran HAM berat,yaitu :
i)        Kejahatan genosida yaitu pembunuhan secara besar besarab terhadap suatu bangsa, kelompok, agama dan ras dengan cara :
(1)   Membunuh anggota kelompok.
(2)   Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap kelompok.
(3)   Menciptakan kondisi kehidupan kelompok mengakibatkan kemusnahan fisik baik sebagian maupun keseluruhan.
(4)   Menaksa tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di  dalam kelompok.
(5)   Memindakan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lainya.

ii)      Kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu perbuatan yang di lakukan sebagai bagian dari serangan yang memulas atau sistematik yang di tunjukkan terhadap penduduk sipil,contohnya :
(1)   Pembunuhan.
(2)   Permusuhan.
(3)   Perbudakan.
(4)   Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
(5)   Perampasan kemerdekaan fisik secara sewenang-wenang yang melanggar hukum internasional.
(6)   Penyiksaan.
(7)   Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran paksa, pemaksaan kehamilan.
(8)   Penghilangan seseorang secara paksa serta kejahatan apartheid.



konsekuensi jika suatu Negara tidak menggunakan HAM adalah :
Dari dalam negeri
1.      Demo dari warga negaranya untuk mendapatkan perlindungan ham
2.      Pemberontakan yang di lakukan rakyat karena merasa tertindas
3.      Kekacauan dan aksi anarks akan terjadi di mana mana
Dari luar negeri
1.      Pemberian predikat sebagai Negara yang tidak menegakkan HAM oleh dunia.
2.      Pengenaan sanksi ekonomi oleh Negara internasional.
3.      Desakan dari Negara lain untuk menegakkan HAM.
4.      Pemerintah Negara tersebut di kucilkan dari pergaulan internasional.
5.      Pemerintah bias di ajukan ke depan mahkamah internasional.

E. CONTOH PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Ada banyak kasus tentang pelanggaran hak atas anak. Misalnya pernikahan dini, minimnya pendidikan, perdagangan anak, penganiayaan anak dan mempekerjakan anak di bawah umur. Pernikahan dini banyak terjadi di pedesaan, 46,5% perempuan menikah sebelum mencapai 18 tahun dan 21,5% menikah sebelum mencapai 16 tahun. Survey terhadap pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Doli, di Surabaya ditemukan bahwa 25% dari mereka pertama kali bekerja berumur kurang dari 18 tahun (Ruth Rosenberg, 2003).

Contoh kasus paling nyata dan paling segar adalah pernikahan yang dilakukan oleh Kyai Pujiono Cahyo Widianto atau dikenal dengan Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa (12 tahun). Di dalam pernikahan itu seharusnya melanggar Undang Undang perkawinan dan Undang Undang perlindungan anak.

Kasus ini juga ikut membuat Seto Mulyadi, Ketua KOMNAS Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terjun langsung. Menurutnya perkawinan antara Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa melanggar tiga Undang Undang sekaligus. Pelanggaran pertama yang dilakukan Syekh Puji adalah terhadap Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Di dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa perkawinan dengan anak-anak dilarang. Pelanggaran kedua, dilakukan terhadap Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang melarang persetubuhan dengan anak. Dan yang terakhir, pelanggaran yang dilakukan terkait dengan Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Setelah menikah, anak itu dipekerjakan dan itu seharusnya dilarang. Selain itu, seharusnya di umur Lutfiana Ulfa yang sekarang adalah masa untuk tumbuh dan berkembang, bersosialisasi, belajar, menikmati masa anak-anak dan bermain.(dari berbagai sumber/sir) (Redaksi/malangpost)

Kerusuhan 1998

Pada bulan November 1998 pemerintahan transisi Indonesia mengadakan Sidang Istimewa untuk menentukan Pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan. Mahasiswa bergolak kembali karena mereka tidak mengakui pemerintahan ini dan mereka mendesak pula untuk menyingkirkan militer dari politik serta pembersihan pemerintahan dari orang-orang Orde Baru. Masyarakat dan mahasiswa menolak Sidang Istimewa 1998 dan juga menentang dwifungsi ABRI/TNI karena dwifungsi inilah salah satu penyebab bangsa ini tak pernah bisa maju sebagaimana mestinya. Benar memang ada kemajuan, tapi bisa lebih maju dari yang sudah berlalu, jadi, boleh dikatakan kita diperlambat maju. Sepanjang diadakannya jalan-jalan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Peristiwa ini mendapat perhatian sangat besar dari dunia internasional terlebih lagi nasional. Hampir seluruh sekolah dan universitas di Jakarta, tempat diadakannya Sidang Istimewa tersebut, diliburkan untuk mecegah mahasiswa berkumpul. Apapun yang dilakukan oleh mahasiswa mendapat perhatian ekstra ketat dari pimpinan universitas masing-masing karena mereka di bawah tekanan aparat yang tidak menghendaki aksi mahasiswa. Sejarah membuktikan bahwa perjuangan mahasiswa tak bisa dibendung, mereka sangat berani dan jika perlu mereka rela mengorbankan nyawa mereka demi Indonesia baru.

Ketika mantan Presiden Soeharto dirawat di rumah sakit pada 10 Januari 2008, semua media massa seperti saling berlomba mengabarkan ihwal kesehatan sang bapak pembangunan. Setiap media seolah tidak mau ketinggalan menyajikan informasi sekecil dan sedetail mungkin tentang perkembangan kesehatannya, yang sempat naik turun.  Dari sekian banyak pemberitaan soal Soeharto, kebanyakan media hanya membentuk opini publik untuk mengasihani sang jenderal besar yang terbaring gering, terutama media televisi yang selalu mengabarkan detik per detil kesehatan penguasa Orde Baru tersebut.  Saat Soeharto dinyatakan wafat, secepat kilat perhatian media massa pun tertumpah pada peristiwa yang dianggap teramat sangat dahysat tersebut. Media televisi menghapus acara-acara reguler, dan menggantinya dengan berita seputar kematian dan pemakaman Soeharto. Seolah-olah kebutuhan informasi rakyat Indonesia hanya soal Soeharto seorang. Lebih serunya lagi, kisah-kisah keberhasilan Soeharto selama 32 tahun pun diputar ulang siang dan malam di televisi. Media tidak lagi independen karena nyaris tidak mengulas sisi buruk Soeharto yang sarat dengan kekejaman, pelanggaran HAM, dan pembunuh demokrasi.
Belum lagi kisah keberhasilan Soeharto hapus dari media, muncul lagi wacana untuk menobatkan Soeharto sebagai pahlawan. Jelas, rencana itu mendapat tentangan keras kelompok pejuang demokrasi karena dinilai hanya akan menyakiti para korban pelanggaran hak asasi manusia, yang tersebar di Aceh, Tanjungpriok, Talangsari, dan korban-korban peristiwa G-30-S/PKI. Soeharto dinilai tidak layak menyandang gelar pahlawan karena semasa kepemimpinannya banyak sekali pelanggaran HAM dan menewaskan ratusan ribu bahkan mungkin jutaan masyarakat Indonesia.   Di Lampung sendiri, jejak pelanggaran HAM Soeharto yang teramat nyata dan belum selesai hingga kini adalah kasus pembunuhan terhadap komunitas pengajian pimpinan Warsidi di Dukuh Cihideung, Dusun Talangsari III, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur (dahulu masuk Kecamatan Way Jepara, Lampung Tengah).  Menurut data Komite Solidaritas Mahasiswa Lampung (Smalam), tim investigasi dan advokasi korban peristiwa Talangsari, setidaknya 246 penduduk sipil tewas dihajar senjata aparat pada 7 Februari 1989. Tanggal 7 Februari besok, berarti telah 19 tahun pelanggaran HAM itu terjadi. Ratusan umat Islam itu dibantai hanya karena mengkritik pemerintah Orde Baru, yang kerap melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jemaah Warsidi mengecam pemerintah yang gagal menyejahterakan rakyat dan gagal menciptakan keadilan.
Orde Baru tidak berpihak pada rakyat. Jemaah Warsidi kemudian menyimpulkan Pancasila,Undang-Undang Dasar 1945, Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) adalah produk gagal.Kritik yang digencarkan “pada masa yang tidak tepat” itu langsung membuat penguasa Orde Baru tersulut emosinya. Pendekatan kekuasaan pun dilakukan, dengan menghabisi komunitas tersebut. Jemaah Warsidi ditembak dan sebagian dibakar hidup-hidup dalam pondok. Kebanyakan yang dibakar hidup-hidup adalah wanita dan anak-anak. Mereka yang selamat kemudian dipenjarakan.  Orde Baru memang pemerintahan yang antikritik. Jangankan komunitas pengajian di perkampungan macam Talangsari, kaum intelektual dan mahasiswa pun dijebloskan ke bui. Mereka dituduh menghina kepala negara. Kritik dianggap distruktif yang hanya akan mengganggu proses pembangunan. Dengan kata lain, pembangunan ekonomi telah membunuh partisipasi publik dalam berdemokrasi.  Setelah Soeharto tiada, bukan berarti peristiwa pelanggaran HAM itu dihapus begitu saja. Momen itu justru menjadi harapan bagi korban pelanggaran HAM untuk mendapatkan keadilan, yang selama ini terbenam dalam jubah kebesaran The Smiling General. Kini, harusnya membawa kasus itu ke pengadilan HAM menjadi relatif lebih mudah karena pengambil keputusan tertinggi dalam peristiwa tersebut telah tiada. Bagaimanapun pelaku pelanggaran HAM bukan Soeharto seorang. Melainkan juga para pengambil keputusan (decision maker) lainnya dan pelaku di lapangan, baik sipil maupun militer.

Walaupun begitu, mengadili pelaku pelanggaran HAM tetap akan diadang berbagai kendala. Menurut Mahfud M.D., menyelesaikan kasus pelanggaran HAM pasti menemui kendala teknis prosedural dan kendala politis. Persoalan prosedural menyangkut Undang-Undang Pengadilan HAM yang belum secara tegas mengatur proses dan tata cara pelaksanaan pengadilan HAM berat. Sedangkan kendala politis terkait dengan banyaknya tangan-tangan kuat yang menghalangi proses hukum pelanggaran HAM.  Kendala politik merupakan persoalan yang lebih serius dibanding dengan masalah teknis prosedural. Banyak pejabat penting di birokrasi pemerintahan yang secara langsung maupun tidak terlibat pelanggaran yang dilakukan rezim Orde Baru. Sistem yang dibangun Orde Baru telah memaksa banyak pejabat masuk jebakan sistem yang menyeretnya dalam kasus pelanggaran HAM. Mereka kini masih tersebar di berbagai instansi atau lembaga negara di tingkat pusat maupun daerah.  Hal yang terpenting dari sebuah pengadilan HAM adalah rehabilitasi nama baik dan memberikan hak para korban. Sampai kini para korban peristiwa Talangsari masih hidup dalam stigma Gerakan Pengacau Keamanan (GPK), Komunitas Antipemerintah atau Islam PKI. Mereka terus menanggung beban sosial di masyarakat, dan tidak mendapatkan hak sebagai warga negara.  Seperti kisah seorang guru agama di Lampung Timur, yang ditangkap saat akan berangkat mengajar ketika aparat “membersihkan” gerakan Talangsari, pada 9 April 1989. Setelah 15 bulan ditahan, tidak ditemukan kaitan antara si bapak guru dan peristiwa Talangsari. Ketika kembali mengajar, dia hanya menerima separo gaji hingga pensiun pada 2005, dan tidak pernah mendapat kenaikan pangkat baik.  Tragisnya setelah pensiun, guru sekolah dasar itu tidak pernah mendapat tunjangan.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk menggapai hak, tapi hingga kini masih mentok.  Usulan yang menginginkan Soeharto dinobatkan menjadi pahlawan pasti akan ditolak para korban pelanggaran HAM. Logikanya, bila sang mantan Presiden dikukuhkan sebagai pahlawan, para korban pelanggaran HAM tetap dipandang sebagai “kaum pemberontak” atau GPK seumur hidup. Karena apa yang dilakukan pahlawan semasa hidup pastilah sudah benar. Penobatan sebagai pahlawan juga akan mempersulit aparat kejaksaan yang ingin mengembalikan uang negara yang sudah dikorupsi keluarga Soeharto dan kroni-kroninya. (Cukup Soeharto bergelar Bapak Pembangunan karena pada masa Orde Baru ekonomi dan pembangunan cukup baik).  Wacana itu juga akan berdampak pada para pelaku pelanggar HAM yang masih hidup. Status pahlawan bagi Soeharto akan menjadi tempat berlindung yang empuk bagi mereka dari kejaran hukum sehingga pengadilan HAM pun bakal menemui jalan buntu. Pembunuhan yang dilakukan pada masa lalu pun akan terus dislogankan sebagai upaya untuk menciptakan stabilitas nasional atau menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  Kepergian Soeharto seperti yang disiarkan media massa memang teramat syahdu. Dia telah meninggalkan pelajaran yang tak lengkap bagi penegakan hukum. Namun kita yang masih hidup tentunya tidak boleh membunuh optimisme bahwa satu saat dewi keadilan pasti menampakkan dirinya. Bila hukum bagi pelaku pelanggar HAM tidak ditegakkan, peluang terjadinya kejahatan HAM seperti pada masa lalu akan mudah terulang. Jangan sampai penegakan hukum di negara ini terus seperti menari poco-poco–meminjam istilah mantan Presiden Megawati Soekarnoputri–satu langkah maju, satu langkah mundur. Dua langkah maju, lalu mundur pun dua langkah.















BAB III
PENUTUP


      3.1.     KESIMPULA            N
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi.

Keadilan merupakan suatu tindakan tidak memihak kesalah satu pihak saja, melainkan melihat suatu kebenarannya. Artinya keadilan dapat dikatakan tidak melihat subjek melainkan objek dari suatu kebenaran yang sedang menjadi perdebatan antara 2 belah pihak atau lebih.
                                
Jadi, Keadilan merupakan bagian dari HAM. dimana hak keadilan tersebut haruslah kita rasakan sebagai manusia atau warganegara. Dan jika hak-hak yang kita miliki tidak di hormati dan dilindungi, makaperlu kita menuntut akan hak-hak tersebut.

      3.2   SARAN
Semua manusia diciptakan oleh tuhan yang maha ESA sama akan hak-hak baik,Hak untuk hidup, Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,Hak keadilan,Hak kemerdekaan,Hak atas kebebasan informas, Hak kemananan,Hak kesejahteraan,hak Kewajiban,Hak Perlindungan dan pemajuan. Oleh sebab itu dalam penekanan makalah ini,  kita seharusnya menyadari bahwa semua manusia, masyarakat penting menghormati, menghargai,melindungi sesama. Yang pada dasarnya semua memiliki hak yang sama. Untuk terwujudnya kehidupan yang sejaktera, dama, adil dan makmur. Sesuai dengan apa yang tlah di cita-citakan bangsa indonesia, yang tercantum dalam pembukaan undang-undang dasar 1945.
DAFTAR PUSTAKA
Bakry, Ms Noor, 2002 :pendidikan kewarganegaraan/kewiraan,Yogyakarta : liberty
Budiyanto, 2003 :dasar- dasar ilmu tata Negara, Jakarta :Eeirlangga
Depdiknas, 2003; undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang; system pendidikan nasional Indonesia, jakarta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar